Empat Anggota TNI Disiidang Vonis Kasus Siram Air Keras terhadap Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 10:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU Arsip foto - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyiraman air keras yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Menurut dakwaan, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera. Para terdakwa disebut merasa keberatan terhadap sejumlah sikap dan aktivitas yang dilakukan korban yang dinilai merugikan citra institusi TNI.

Salah satu peristiwa yang menjadi latar belakang tindakan tersebut adalah aksi Andrie Yunus pada 16 Maret 2025 ketika aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa juga disebut merasa tersinggung atas langkah hukum Andrie yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta berbagai pernyataan dan kritik yang disampaikannya terkait institusi militer. Korban juga dinilai sering menyuarakan narasi yang dianggap bernada antimiliterisme.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa telah merencanakan penggunaan air keras sebagai sarana untuk melukai korban. Pengadilan menilai para terdakwa mengetahui bahwa cairan kimia tersebut berpotensi menyebabkan luka bakar serius dan dampak fisik yang berat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Perintahkan Lanjutkan Penyidikan

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan disiplin yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota TNI. Oleh karena itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sidang putusan yang digelar hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer atau memiliki pertimbangan hukum lain dalam menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.

(Sumber: Antara)

x|close