Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan penertiban parkir liar dan praktik juru parkir ilegal di berbagai titik ibu kota.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri, sebanyak 543 pelanggaran berhasil ditindak di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Total Keseluruhan 543 penindakan," demikian laporan Dishub DKI.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Baca Juga: CFD Rasuna Said Kembali Digelar 7 Juni, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Berdasarkan rekapitulasi operasi gabungan, berbagai jenis pelanggaran parkir ditindak dengan beragam metode penegakan hukum, mulai dari penderekan, tilang, hingga operasi cabut pentil (OCP).
Dari total 543 penindakan yang dilakukan, operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua menjadi tindakan yang paling dominan dengan jumlah mencapai 341 kendaraan.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah lokasi strategis.
Berikut rincian hasil operasi penertiban parkir liar yang dilakukan pada 10 Juni 2026:
Penderekan kendaraan: 41 unit
Baca Juga: Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di Lenteng Agung Akibat Jalan Amblas
Tilang oleh Dishub: 22 kendaraan
Operasi Cabut Pentil (OCP) roda dua: 341 kendaraan
Operasi Cabut Pentil (OCP) roda empat: 24 kendaraan
Operasi Cabut Pentil kendaraan lebih dari empat roda: 0 kendaraan
Tilang handheld roda dua: 0 kendaraan
Tilang handheld roda empat: 2 kendaraan
Angkut jaring (sepeda motor): 87 kendaraan
Stop operasi kendaraan: 9 unit
Penindakan juru parkir liar: 17 orang
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar (Pemprov DKI)