Pramono Minta Kasus Penyekapan Tiga Pemuda di Senen Dintindak Tegas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 16:55
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengusut kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan segala bentuk kekerasan, penyekapan, maupun tindakan melawan hukum tidak boleh terjadi di wilayah Jakarta.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mendukung proses penegakan hukum agar kasus tersebut ditangani secara serius dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta untuk aparat penegak hukum termasuk Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ia lantas menekankan akan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar proses penyelidikan berjalan maksimal sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Adapun kasus dugaan penyekapan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tiga korban diduga ditahan secara paksa selama hampir tiga pekan di sebuah percetakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Saat petugas dari Polsek Senen mendatangi lokasi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga korban masih berada di dalam bangunan percetakan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Polisi menemukan dua korban, yakni Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, dalam keadaan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. Sementara seorang korban lainnya, Adit Saputra, juga diborgol dengan rantai besi yang membelenggu kedua kakinya.

Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro menjelaskan dugaan penyekapan bermula setelah Tegar dituduh mencuri pelat percetakan milik seseorang berinisial Martin. Dalam pemeriksaan awal, Tegar mengaku dugaan pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya.

Namun, alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, ketiganya diduga justru ditahan secara paksa selama kurang lebih tiga minggu.

"Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," ujar Widodo kepada wartawan pada Minggu, 28, Juni 2026.

Selama masa penyekapan, keluarga para korban juga diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban dengan janji mereka akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, para korban diduga tetap tidak dibebaskan.

x|close