A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ahli Nilai Tidak Ada Kerugian Sistemik Akibat Kuota Internet Hangus - Ntvnews.id

Ahli Nilai Tidak Ada Kerugian Sistemik Akibat Kuota Internet Hangus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 23:28
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog Agung Harsoyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog Agung Harsoyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Agung Harsoyo, menyatakan tidak terdapat kerugian yang bersifat sistemik akibat pemberlakuan kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

Dalam keterangannya di sidang pleno MK di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, Agung menjelaskan bahwa apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, seharusnya terdapat sejumlah indikator yang dapat diamati secara nyata. Misalnya, harga layanan yang terus meningkat, pilihan layanan yang semakin terbatas, penurunan penetrasi internet, memburuknya kualitas layanan, hingga terjadinya kegagalan pasar.

"Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," ucap Agung dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), perkembangan sektor internet di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Jumlah pengguna internet terus bertambah, kapasitas jaringan meningkat, cakupan layanan semakin luas, pilihan produk makin beragam, inovasi terus berkembang, dan biaya akses internet menjadi lebih terjangkau.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ekosistem telekomunikasi di Indonesia berjalan secara efektif dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog itu menambahkan, apabila ditinjau berdasarkan asas-asas yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kondisi tersebut juga mencerminkan terpenuhinya prinsip manfaat karena masyarakat telah memperoleh akses digital yang luas dengan biaya yang relatif terjangkau.

Selain itu, dari sisi asas keadilan dan pemerataan, menurut Agung, masyarakat dari berbagai lapisan dapat memilih layanan telekomunikasi sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Sementara dari aspek kepastian hukum, hak dan kewajiban pengguna maupun penyelenggara, termasuk tarif dan syarat layanan, telah disampaikan secara terbuka.

Ia menilai apabila keseluruhan ekosistem telekomunikasi dipandang secara menyeluruh, pemerintah telah menjalankan fungsi regulasinya, operator telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan, sedangkan konsumen memperoleh hak berupa akses, informasi, serta kebebasan menentukan pilihan layanan.

"Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," tuturnya.

Agung hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal tersebut memuat dua ketentuan. Pertama, besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas maupun batas bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat sistem penghapusan sisa kuota internet yang belum digunakan setelah masa aktif berakhir.

Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar berbunyi bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat juga mengajukan pengujian terhadap pasal yang sama.

Dalam permohonannya, Yaumul berpendapat bahwa kuota internet memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran daring. Karena itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: "Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

(Sumber: Antara)

x|close