Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menghadiri sidang perdana perkara dugaan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan perdana tersebut, Dokter Tifa datang dengan didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat.
Setibanya di PN Jakarta Timur, Dokter Tifa menyatakan kehadirannya untuk memenuhi agenda persidangan sesuai panggilan dari kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa seluruh pendamping hukumnya tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya. Kami tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)," kata Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Selain mendapat pendampingan dari TPDT, Dokter Tifa juga memperoleh bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang mengirimkan delapan advokat. Ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.
"Jadi mudah-mudahan lebih dari 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan secara transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Dokter Tifa. Perkara tersebut akan ditangani oleh majelis hakim yang sama dengan perkara terdakwa Roy Suryo, meski keduanya terdaftar dalam nomor perkara yang berbeda.
Baca Juga: Honda Accord Tembus 15 Juta Unit Terjual di AS, Kakak dan Adik Jadi Pembeli Bersejarah
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyampaikan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan, perbedaan pada kedua perkara tersebut hanya terletak pada panitera pengganti yang ditunjuk.
Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti yang bertugas adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, perkara Dokter Tifa didampingi panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.
Lebih lanjut, Immanuel menyebut sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandasnya.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)