Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri persidangan lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Kehadiran Jokowi nantinya sekaligus untuk menunjukkan langsung dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Yakup usai menghadiri sidang perdana dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, kesiapan Jokowi telah disampaikan secara langsung saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Yakup menjelaskan, Jokowi memandang kehadirannya di ruang sidang sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Karena itu, mantan kepala negara tersebut siap memperlihatkan ijazahnya dalam forum pengadilan yang dinilai sebagai tempat paling tepat untuk memberikan kejelasan.
Baca Juga: Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkap dia.
Menurut Yakup, selama ini berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir di ruang publik. Kesempatan pembuktian di persidangan pun dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri polemik tersebut.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkap dia.
Yakup juga mengungkapkan bahwa ijazah SMA dan sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah disita sebagai barang bukti. Selanjutnya, ia menyerahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti tersebut sekaligus menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ungkapnya.
Baca Juga: MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi 2 Tahun Penjara
Yakup mengatakan, rencana membawa ijazah sejak jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dilakukan agar tidak muncul lagi tudingan baru setelah dokumen yang dipersoalkan diperlihatkan di persidangan.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambung dia.
Terkait waktu kehadiran Jokowi di ruang sidang, Yakup mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan agenda dari majelis hakim. Menurut perkiraannya, pemeriksaan pembuktian baru akan dimulai setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai.
"Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," katanya.
Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap dr Tifa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang disebut palsu. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan berbagai tudingan tersebut disebarkan melalui internet, media sosial, hingga sejumlah acara talk show tanpa disertai pembuktian yang sah.
Jaksa juga menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. Selain itu, UGM disebut telah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa di PN Jaktim.
Dalam dakwaan, dr Tifa disebut mempertanyakan sejumlah hal terkait ijazah Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing. Jaksa menilai rangkaian tudingan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.
"Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian imateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
"Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tambahnya.
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua subsider, jaksa menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Arsip - Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026 (Antara)