Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 22:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
erdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. erdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam perkara yang menjeratnya.

Sikap tersebut disampaikan Dokter Tifa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice," kata Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian dengan Jokowi terhadap sejumlah pasal dakwaan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Majelis hakim juga memaparkan pilihan hukum lain yang dapat diambil terdakwa, yakni mengakui dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) atau Pasal 206 ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.

Penjelasan tersebut sempat memicu sorakan dari sejumlah pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Setelah diberi kesempatan berkonsultasi kembali dengan tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa akhirnya menyampaikan langsung sikapnya kepada majelis hakim.

Merespons sorakan yang muncul selama persidangan, Hakim Christina Endarwati mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban dan menghormati jalannya proses persidangan.

"Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan," ucap hakim.

Usai suasana sidang kembali kondusif, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa serta menolak mekanisme restorative justice maupun plea bargain.

Plea bargain merupakan mekanisme ketika terdakwa secara sukarela mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim memastikan bahwa terdakwa akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan. Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa turut mendakwanya dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close