Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas sejumlah manfaat yang diterima pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya.
Menurut Said, berbagai pungutan pajak tersebut dikenakan pada dana yang menjadi perlindungan terakhir bagi pekerja, terutama saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun ketika memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Temui Purbaya, Said Iqbal Usul Pajak JHT 0 Persen hingga Evaluasi Pajak Pesangon
Ia menyoroti pencairan JHT yang masih dikenai pajak. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja sehingga pokok dana tersebut tidak semestinya dikenai pajak.
Apabila tetap diberlakukan, Said menilai pajak seharusnya hanya dikenakan terhadap hasil pengembangan dana atau imbal hasil, sebagaimana mekanisme pada tabungan komersial.
Selain mengusulkan tarif pajak JHT menjadi nol persen, ia juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif dalam pencairan JHT karena dinilai memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Usai Bertemu Purbaya, Said Iqbal Umumkan Aksi Buruh di Kemenkeu Besok Batal
Said menjelaskan tarif pajak progresif saat ini berkisar antara 5 hingga 30 persen, bergantung pada kondisi pencairan. Dalam beberapa kasus, pekerja dengan saldo JHT besar yang mencairkan dana lebih dari satu kali dapat dikenai pajak dalam jumlah yang tinggi.
Ia juga menilai batas nilai JHT yang dikenai pajak sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.
Dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi, Said menilai ambang batas tersebut perlu disesuaikan apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemajakan JHT.
Selain JHT, ia meminta pemerintah menghapus pajak atas THR, dana pensiun, dan uang pesangon karena seluruh komponen tersebut berfungsi sebagai perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat menghadapi kondisi yang rentan.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan keterangan pers di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. (Antara)