Ntvnews.id, Tangerang - Kepolisian Sektor Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan serangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan lima titik kejadian tersebut berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 Cibodasari, serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 Kelapa Dua.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Budi, KM ditangkap oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang
Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu kasus penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin, 11 Mei 2026. Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa dengan pola serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis, 9 Juli 2026. Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani dua jahitan usai diduga diserang pelaku.
Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, serta Jalan Singkarak guna mengungkap rangkaian aksi tersebut.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai Lapangan Padel di Jaksel
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, sebuah jaket hoodie abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat.
Saat ini penyidik masih memeriksa KM beserta sejumlah saksi, sekaligus mencari alat bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasus itu diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, saat ditangkap, Sabtu, 11 Juli 2026. (Antara)