Ntvnews.id, Yogyakarta - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaruh perhatian terhadap penanganan sejumlah dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di wilayah tersebut. Kasus-kasus itu melibatkan mahasiswa maupun dosen dan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mulai mencermati persoalan tersebut setelah menjadi sorotan publik pada 2026.
"Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi," ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Dua mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa lain saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: DPR Desak Kasus Pelecehan Dosen ke Mahasiswi di UPN Jogja Diusut
"Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan," katanya.
Muflihul menjelaskan pihak kampus telah memeriksa laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.
"Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti," ujarnya.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma. Meski demikian, ORI DIY menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara objektif. Menurutnya, kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, hingga kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam pelayanan pengaduan.
Baca Juga: UI Jatuhkan Sanksi Tegas kepada 15 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga 3 Semester
Kasus lain yang disoroti melibatkan seorang dosen di perguruan tinggi swasta berbeda yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
"Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT," ujarnya.
Ia mengatakan dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
"Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi," katanya.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di perguruan tinggi swasta lainnya di Yogyakarta yang melibatkan dua mahasiswa sebagai terduga pelaku pelanggaran asusila.
"Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat," ujarnya.
Berkaca dari tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai perguruan tinggi perlu memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penanganan kasus sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa," katanya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan. (Antara)