Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Investasi Restorasi Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 10:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pembiayaan dan investasi swasta dalam kegiatan penanaman serta restorasi hutan.

Menurut Raja Juli Antoni, mekanisme tersebut dapat mengubah pola bisnis di sektor kehutanan dari yang sebelumnya berorientasi pada eksploitasi menjadi pemulihan ekosistem dan peningkatan tutupan hutan.

“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis nature-based solutions perlu didukung dengan ketersediaan informasi yang memadai mengenai potensi kawasan, jenis kegiatan yang dapat dilakukan, serta tata kelola yang jelas.

Baca JugaMenhut Dorong Percepatan Perdagangan Karbon untuk Rehabilitasi Hutan

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Kehutanan menyiapkan data spasial yang dapat dimanfaatkan dalam mengidentifikasi potensi kawasan sekaligus menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.

Data tersebut nantinya akan dipadukan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial untuk menentukan lokasi yang sesuai bagi kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata dia.

Raja Juli Antoni menilai pendekatan tersebut akan memberikan kepastian informasi bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan investasi di sektor kehutanan.

Baca JugaPrabowo Panggil Menhut Raja Juli ke Istana, Bahas Apa?

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong agar setiap proyek karbon dikembangkan dengan mengedepankan kualitas, kredibilitas, serta memenuhi standar dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar dalam pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden (Prabowo Subianto) dengan Perpres 110 itu,” kata Menhut.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close