KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Kasus Korupsi Gatut Sunu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 16:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung beserta tiga Wakil Ketua DPRD sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan keempat saksi tersebut, yakni Marsono (MRS), Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, penyidik KPK telah memeriksa empat saksi yang berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia LUT, Direktur CV Karya Remaja MAL, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera ED, serta Direktur CV Mitra Karya Sejati BS.

Baca JugaKPK Dalami Kasus Gatut Sunu, Kepala BPKAD Tulungagung Diperiksa

Selanjutnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK kembali memanggil empat saksi lainnya, yaitu Direktur CV Mutiara Karya Sejati SRW, Direktur CV Sarana Pembangunan VER, Direktur CV Armada Perkasa ASC, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung RF.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu, 15 Juli 2026, terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta admin CV Triple S berinisial ANW.

Sementara pada Kamis, 16 Juli 2026, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo. Selain itu, turut diperiksa ADR selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, serta HIL yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Baca JugaKPK Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam penyidikannya, KPK menduga Gatut Sunu meminta para pejabat perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat.

Melalui modus tersebut, Gatut Sunu diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana itu diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

(Sumber: Antara)
 
x|close