Ntvnews.id, Jakarta - Polri resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan penyerahan tahap akhir tersebut, kewenangan penyidikan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah penyerahan tersangka dan barang bukti rampung dilaksanakan.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Brigjen Boro Windu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Boro menjelaskan barang bukti yang diserahkan mencakup barang bukti elektronik maupun non-elektronik. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi jalannya proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Momen Prabowo Tinjau Hilirisasi Tebu hingga Bioetanol di Malang
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan proses administrasi penyerahan perkara telah berlangsung sejak beberapa hari lalu dan resmi dituntaskan pada Jumat.
"Proses penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir," kata Anang.
Anang menyebut penyidik Kejaksaan Agung telah menerima seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti yang diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Telah hadir di sini ada Wakakortas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apa saja yang diserahkan, sudah diterima oleh penyidik Kejagung," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyerahan tahap akhir itu, salah satu tersangka, Don Ritto, turut dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan rombongan kendaraan Brimob Polri.
Don Ritto terlihat turun dari kendaraan dengan tangan terborgol dan masih mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya. Wajahnya tertutup masker hitam dan ia tidak memberikan pernyataan apa pun saat digiring petugas menuju Gedung Bundar.
Bersamaan dengan kedatangan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti ke dalam Gedung Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut terdiri atas delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas yang berisi hasil sitaan penyidik, termasuk emas serta uang tunai yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Konferensi pers Kejagung bersama Polri, terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (NTVNews.id)