AJI Ingatkan Hotman Paris untuk Hormati Kerja Jurnalis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2026, 22:02
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.

AJI menilai ucapan yang merendahkan kapasitas jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers," ucap Nany, Minggu 19 Juli 2026.

Baca juga: Bantah Hotman Paris, Gerindra: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan yang kritis, kepada narasumber.

Menurutnya pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

"Karena itu, respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat," jelasnya.

"Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik," lanjutnya.

AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.

Dalam hal ini, ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis.

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers.

Ia menegaskan jurnalis tidak sedang berdebat sebagai individu. Ketika melakukan wawancara, doorstop, atau konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.

Oleh karena itu, narasumber tentu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya.

Baca juga: Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan, Tegaskan Kerja Pers Dilindungi UU

Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.

Ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat.

AJI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar.

Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

x|close