Ntvnews.id, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Ini buntut ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
"Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan usai membuat laporan, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. Edison menjelaskan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik guna menentukan pasal yang disangkakan.
Di samping itu, PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Edison mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Tapi, kata dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
"Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.
Dirinya juga mengeklaim hingga kini Hotman belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun wartawan yang hadir saat konferensi pers secara langsung guna meminta maaf. Walau begitu, kata Edison, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
"Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat," tuturnya.
Ia pun menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, tapi sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dirasa merendahkan wartawan tersebut.
Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke polisi oleh PWI.