KPK Duga Bupati Lombok Barat Terlibat Korupsi pada 32 Paket Pekerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 09:31
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan 32 paket proyek. Dugaan tersebut mencakup konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, menjelaskan bahwa salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan ialah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.

Taufik mengatakan proyek rehabilitasi tahap pertama memiliki nilai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025. Selanjutnya, pekerjaan tersebut berlanjut ke tahap kedua dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026.

Selain proyek taman kota, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.

KPK menduga sejumlah proyek yang dilelang dimenangkan melalui praktik peminjaman bendera perusahaan lain. Perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, diduga menggunakan cara tersebut untuk mengikuti proses tender.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bupati Lombok Barat

Tak hanya proyek yang melalui mekanisme lelang, penyidik juga mendalami dugaan korupsi pada 28 paket pekerjaan yang menggunakan skema penunjukan langsung di sejumlah perangkat daerah dan PT Air Minum Giri Menang.

Menurut Taufik, perusahaan milik Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari total 32 paket proyek yang bernilai sekitar Rp17,9 miliar.

Nilai tersebut kemudian digabungkan dengan penerimaan dari proyek lainnya sehingga total dugaan konflik kepentingan diperkirakan mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

KPK juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.

Baca Juga: Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas usai OTT Bupati Lombok Barat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

(Sumber: Antara)

 

x|close