Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat penataan lebih dari 13 ribu titik satuan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan program di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, usai rapat terbatas mengenai perbaikan tata kelola MBG di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026, bahwa proses pembenahan terhadap ribuan titik layanan tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap prioritas.
"Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan," kata dia.
Menurut Zulkifli, titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Jawa dan Sumatera membutuhkan waktu evaluasi lebih lama, yakni hingga dua bulan ke depan, guna memastikan seluruh aspek operasional telah siap dijalankan.
Baca Juga: Sidang Putusan Gugatan Program MBG Digelar MK pada 30 Juli
Selain itu, rapat yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga juga menetapkan target penyelesaian pemutakhiran data sebanyak 63 juta penerima manfaat. Penyesuaian sasaran penerima Program MBG juga ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
"Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya enggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya apa namanya kemampuannya," kata dia menegaskan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, akan melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi operasional. Di samping itu, koordinasi dengan 17 kementerian dan lembaga akan diperkuat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Baca juga: Bakom: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan MBG di Bawah Kepemimpinan Baru BGN
Pemerintah optimistis berbagai persoalan dalam tata kelola Program MBG yang selama ini menjadi perhatian publik dapat diselesaikan melalui peningkatan komunikasi kepada masyarakat, sinkronisasi data penerima manfaat, serta penyempurnaan implementasi regulasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Antara)