Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan penanganan kasus penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit kini telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana lingkungan. Status perkara tersebut meningkat setelah sebelumnya hanya ditangani sebagai pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Farhan menjelaskan, pada tahap awal kasus itu mengacu pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Aturan tersebut melarang penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin.
Namun, sejak 28 Juli 2026, penanganan perkara meningkat karena penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sanksi untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta (per pohon). Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Dengan peningkatan status tersebut, penanganan kasus tidak lagi terbatas pada penegakan perda, melainkan melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana lingkungan.
Baca Juga: Leeds United Libas Liverpool Skor 4-2 di Amerika Serikat
Farhan mengatakan penyidikan kini dilakukan bersama penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Untuk itu memang melibatkan para penyidik dari Gakkum Kementerian LH, para penyidik PNS, dan juga di bawah pengawasan dari Satreskrim Polrestabes sebagai polisi pengawas dari PPNS," ujarnya.
Menurut Farhan, apabila penyidikan membuktikan adanya pelanggaran pidana lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab atas penebangan 10 pohon tersebut berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibanding sanksi administratif dalam perda.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun pidana kurungannya. Miliaran lah, gitu, dendanya. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tandasnya.
Kasus penebangan pohon tersebut menjadi perhatian publik setelah 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit ditebang tanpa izin.
Pemerintah Kota Bandung menduga penebangan itu berkaitan dengan aktivitas usaha di sekitar lokasi, yakni lapangan padel, kafe, dan videotron.
Sejauh ini, Pemkot Bandung telah mengidentifikasi pelaku yang melakukan penebangan. Sementara itu, pihak yang diduga memberikan perintah untuk menebang pohon masih dalam proses investigasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (Antara)