Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya banyak laporan terkait pengkaplingan wilayah laut tanpa prosedur yang sesuai aturan. Kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam.
"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menerima berbagai laporan mengenai praktik pengkaplingan laut di sejumlah wilayah. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Menurut dia, praktik kapling laut di Batam tidak sesuai ketentuan karena sejumlah tahapan yang diwajibkan dalam proses pengelolaan kawasan tidak dijalankan.
Baca Juga: Nusron Wahid Bakal Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya penerbitan hak pengelolaan (HPL), padahal proses untuk memperoleh hak tersebut harus melalui prosedur yang panjang.
Nusron menyebut, HPL hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan berdasarkan regulasi telah terpenuhi. Pemanfaatan kawasan reklamasi juga harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan.
Tahapan tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL).
Setelah HPL diterbitkan, proses berikutnya baru dapat dilakukan berupa penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Baca Juga: Klarifikasi Nusron Wahid Usai Ramai Soal Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola
Namun, Nusron menemukan adanya kasus yang langsung melakukan pengalokasian lahan tanpa melewati seluruh tahapan yang telah ditentukan.
"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN meminta pihak berwenang di Batam maupun wilayah lain untuk melakukan penertiban. Ia mengingatkan bahwa laut merupakan ruang publik atau "common use" yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.
"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi keterangan, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)