Mentan Copot Korwil KPPG Surabaya saat Rapat Pengunggasan, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 18:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman memberikan keterangan usai Rapat Pengunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman memberikan keterangan usai Rapat Pengunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman mencopot Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi, dalam Rapat Pengunggasan Nasional yang berlangsung di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pencopotan tersebut dilakukan karena KPPG Surabaya dinilai belum menjalankan ketentuan pemerintah terkait pembelian telur dari peternak sesuai harga yang telah ditetapkan.

Amran menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan penyerapan telur berjalan sesuai instruksi dan memberikan manfaat bagi peternak di berbagai daerah.

"Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Kepala BGN dan beliau Wakil Kepala BGN luar biasa. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia," kata Amran.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Jelaskan Penyaluran Bantuan Kementan untuk Sawah dan Kebun Pascabencana

Menurut Amran, pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada pihak yang mengabaikan kebijakan tersebut. Ia bahkan menyatakan pencopotan serupa dapat kembali dilakukan apabila ditemukan pihak lain yang tidak menjalankan instruksi pemerintah.

"Mungkin nanti bukan itu saja, kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot lagi. Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil," katanya.

Lebih lanjut, Amran mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan ketentuan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar membeli telur dari peternak dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” kata Amran.

Baca Juga: Kementan dan Pemerintah Aceh Bersinergi Percepat Pemulihan Sektor Pertanian Pascabencana

Ia menambahkan bahwa pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan. Kebijakan itu menjadi salah satu bentuk penegakan terhadap instruksi pemerintah mengenai penyerapan hasil produksi peternak.

"Apa ada yang mau menyusul? Silakan, coba," katanya.

Amran turut menyampaikan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Wakil Kepala BGN memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memastikan penyerapan telur dari peternak dilakukan sesuai ketentuan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close