MK Batasi Pihak yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 10:18
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan Polri dan KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Arsip - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan Polri dan KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026, mengatakan permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari presiden dan/atau wakil presiden.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan/atau wakil presiden. Aturan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam kehidupan bernegara.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP dinilai menjadi jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan ataupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan Pasal 219 KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, Pasal 219 berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 218 KUHP sehingga kedua norma tersebut tidak dapat dipisahkan dalam penerapannya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum tidak beralasan menurut hukum.

Dalil mengenai pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berkumpul dan berserikat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi juga dinilai tidak beralasan.

Guntur menjelaskan ketentuan penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama memiliki ruang penerapan yang lebih luas sehingga berpotensi memengaruhi kebebasan warga negara dalam berekspresi.

“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” kata Guntur.

Namun, MK menemukan adanya persoalan dalam Pasal 220 KUHP karena masih terdapat ruang tafsir mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) dinilai dapat menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak hanya diajukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Karena itu, MK menegaskan Pasal 220 ayat (1) harus dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan presiden dan/atau wakil presiden.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.

MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden dalam mengajukan proses pidana.

Pihak-pihak tersebut tidak dapat memulai proses pidana berdasarkan penilaian sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close