Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemakaian jilbab merupakan hak seorang Muslimah yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal itu ia sampaikan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 bertema 'Nusantara Baru, Indonesia Maju' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8).
"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih, ini hak. Namanya hak, ya kita harus hormati," ucap Menag Yaqut saat ditanya awak media soal kemunculan polemik terkait pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap polemik itu, Yaqut enggan menanggapi. Menurutnya, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
"Kan kepala BPIP sudah menjelaskan, ya," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Sebagai informasi, di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.