KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 09:32
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). KPK memeriksa Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara dug Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). KPK memeriksa Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara dug (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) setelah menjalani pemeriksaan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keputusan tersebut diambil penyidik setelah melihat kondisi kesehatan Yuddy, sementara empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan.

"Mengapa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan? Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menyebut keputusan untuk tidak menahan Yuddy bersifat sementara dan setidaknya berlaku hingga Kamis ini.

"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini," katanya.

KPK masih membutuhkan keterangan Yuddy dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Karena itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Yuddy akan kembali dijadwalkan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Bank BJB

"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujarnya.

Budi menambahkan, kondisi kesehatan Yuddy juga akan kembali diperiksa ketika tersangka tersebut menjalani pemeriksaan berikutnya. KPK memiliki dokter yang bersiaga selama 24 jam untuk mendukung kebutuhan medis selama proses penyidikan.

"KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga, red.) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Yuddy meminta masyarakat mendoakan kondisi kesehatannya agar tetap baik selama menghadapi proses hukum.

"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya," katanya

Yuddy sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya memiliki penyakit jantung dan kanker prostat.

KPK pada 13 Maret 2025 mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021–2023.

Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Tiga tersangka lainnya yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan perkara yang berkaitan dengan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close