Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dibebaskan dari penjara pada hari ini. Hal itu terjadi setelah Jessica menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyambut baik bebasnya Jessica. Sebab, menurutnya bukti-bukti dalam kasus itu diragukan sejumlah pihak.
"Alhamdulillah Jessica Wongso salah seorang yang dipidana dengan alat bukti yang banyak diperdebatkan apalagi setelah ada film Ice Cold sianida," ujar Susno, Minggu (18/8/2024).
Bebasnya Jessica, kata dia bagus sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat. Apalagi, banyak pihak yang memperdebatkan soal tidak adanya bukti yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke es kopi yang diminum Mirna.
"Banyak diperdebatkan tentang tidak ada bukti langsung Jessica memasukan sianida ke gelas minum Mirna, sangat bagus untuk bahan study masyarakat hukum Indonesia," papar dia.
Menurut Susno, perlu didalami kembali apakah kasus pidana yang telah inkrah tersebut, alat buktinya valid. Ia pun mengajak pihak terkait untuk mempelajari berkas perkara itu.
"Masih harus dibahas tentang apakah pidana yang dituduhkan cukup meyakinkan alat buktinya," kata Susno.
"Silahkan dipelajari dengan teliti putusan dan berkas perkaranya," tandas mantan jenderal polisi bintang tiga itu.