Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana Kopi Sianida kini dinyatakan bebas bersyarat.
Keluar dari lapas perempuan II A Pondok Bambu, Jessica Wongso request ingin mana siang sushi. Hal ini disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum Otto Hasibuan.
"Setelah itu kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia kepengen sushi katanya," tutur Otto Hasibuan, 18 Agustus 2024.
Segera lebih rinci, Otto juga menceritakan kronologi pelepasan Jessica Wongso
"Proses pelepasannya kan dari lapas lalu ada pihak dari kejaksaan dan harus ada konfirmasi dari kejaksaan dari kejaksaan baru itu ke Bapas," kata Otto.
Seperti yang kita ketahui kasus pembunuhan terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pasca bebas, Jessica menuturkan rasa syukur dan terima kasih karena menyelesaikan administrasi di lapas Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.