Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus "Kopi Sianida" sudah dinyatakan bebas bersyarat tepat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jauh sebelum kini dinyatakan bebas, kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan pernah memberi tawaran pada Jessica untuk memperjuangkan agar mendapatkan grasi dari Presiden RI.
Sebab, dengan melakukan grasi ini bisa menjadi jalan satu-satunya bagi Jessica agar bisa bebas dari penjara.
Namun, Jessica Wongso menolak tawaran tersebut dan tetap kekeh jika ia tidak bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Solihin.
Baca Juga:
Jessica Wongso Ngaku Bingung Mau Ngapain Usai Bebas dari Penjara
Reaksi Jessica Wongso Pakai HP Lagi Usai 8 Tahun Mendekam di Penjara