Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memutuskan menunda peninjauan kembali (PK) kliennya ke Mahkamah Agung (MA), dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ini menyusul bebasnya Jessica pada hari ini, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).
"Dengan demikian saya menunda PK-nya pada waktu itu sambil pengurusan segala surat-surat yang berkaitan dengan keluarnya Jessica ini," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).
Diketahui, Otto telah menyiapkan rencana PK dalam kasus 'kopi sianida' yang menjerat Jessica. Bukti-bukti baru atau novum telah disiapkan.
Menurut Otto, hingga beberapa hari lalu ia masih dihubungi wartawan untuk menanyakan perkembangan rencana PK yang pihaknya ajukan.
"Terus terang saja bulan yang lalu, sampai ketiga minggu yang lalu, saya berniat dan siaga menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali," kata Otto.
"Dan saya banyak dihubungi teman-teman wartawan tentang rencana PK tersebut sampai kemarin malam pun masih banyak untuk bertanya wawancara dengan saya tentang PK," imbuhnya.
Walau begitu, Otto mengaku telah mendapatkan sekilas kabar tentang bakal dibebaskannya Jessica. Karena itu dia memutuskan menahan diri terlebih dahulu.