Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas kemarin. Ia dibebaskan dari penjara, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).
Jessica mengaku bersyukur bisa bebas dari penjara. Sebab, dengan begitu dirinya dapat bertemu kembali orang-orang tercinta.
"Saya hari ini bersyukur karena bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga, dengan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," ujar Jessica dalam jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun menghaturkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama ini. Khususnya kepada para pengacara yang sudah membelanya. Sebab, dengan dukungan itu dirinya bisa bertahan hingga kini.
"Terima kasih dukungannya untuk doa, support, dan segala macam hal-hal yang baik untuk saya," tutur Jessica.
Konferensi pers bebasnya Jessica Wongso.
"Itu sangat berarti yang membuat saya selama ini dapat bertahan," imbuhnya.
Sementara, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku teramat bahagia atas bebasnya Jessica.