Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang disebut fiktif dan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi yang berasal dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17–18 September 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencairan dana operasional tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD, KPK Ungkap Status Pemeriksaan Nusron Wahid
Kasus tersebut sebelumnya telah diungkap KPK pada 11 Juni 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyampaikan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, proses penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026 (Antara)