Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset perlu didukung aparat penegak hukum (APH) yang baik dan berintegritas.
Menurut Erry, keberadaan regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila pelaksana penegakan hukumnya justru bermasalah. Karena itu, pembenahan terhadap aparat sekaligus praktik penegakan hukum perlu menjadi perhatian.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia pada dasarnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, Erry meminta agar penyusunan aturannya dilakukan secara cermat dan tidak terlalu luas. Hal tersebut penting karena menurutnya sejumlah aturan yang sudah ada saat ini masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum.
Erry menyebut banyaknya peraturan yang berlaku di Indonesia berpotensi menghasilkan interpretasi yang berbeda antara satu aparat penegak hukum dengan lainnya.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa kejelasan aturan dan penegakan hukum dapat memengaruhi perilaku seseorang ketika berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: DPR Ingatkan Agar RUU Perampasan Aset Tak jadi Alat Kekuasaan
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset (Antara)
Sebagai contoh, Erry mengatakan seseorang cenderung lebih berhati-hati ketika berada di luar negeri karena melihat petugas di negara lain menjalankan tugas dengan disiplin.
Meski menyoroti persoalan dalam praktik penegakan hukum, Erry menegaskan bahwa tidak semua aparat penegak hukum maupun aparatur negara memiliki masalah.
Ia mengatakan masih terdapat banyak aparat yang menjalankan tugas dengan menjunjung integritas di berbagai lembaga.
“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.
Erry juga menceritakan pengalamannya ketika masih menjadi komisioner KPK. Saat itu, ia pernah memberikan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait reformasi birokrasi dalam penegakan hukum.
Reformasi tersebut, menurut Erry, direkomendasikan untuk dimulai dari Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan, dan selanjutnya Kepolisian.
Namun, ia menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut baru sebagian dilakukan di Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, Erry berpandangan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian juga perlu melakukan reformasi.
Baca Juga: DPR Mau Kewenangan Aparat Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, ia turut mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat harus diimbangi dengan kehati-hatian ketika menjalankannya.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026. (Antara)