Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengamankan dua bidan berinisial MG dan LS yang diduga menjalankan praktik suntik pemutih secara ilegal selama sekitar tiga tahun.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penindakan pada Kamis, 17 September 2026, di sebuah rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.
"Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu," katanya.
Saat penindakan dilakukan, MG yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu tengah memberikan layanan suntik pemutih kepada seorang pasien. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan MG.
Baca Juga: Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Terkait Kasus Jual Beli Bayi
Pengembangan tersebut membawa penyidik ke Kabupaten Bengkulu Utara. Di lokasi itu, polisi menangkap LS yang diduga menjalankan bisnis suntik pemutih bersama MG.
Dari pemeriksaan sementara, Herman menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Bahan yang dipakai untuk layanan suntik pemutih diperoleh kedua tersangka dengan membelinya melalui marketplace.
LS diduga mengajak MG, yang merupakan teman satu kosnya, untuk menjalankan usaha suntik pemutih di wilayah Kota Bengkulu.
Setiap pelanggan dikenai biaya Rp400 ribu untuk satu kali penyuntikan. Polisi menyebut layanan tersebut digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga masyarakat umum.
Baca Juga: Tim SAR Perluas Pencarian Jurnalis Hilang hingga Bengkulu dan Pulau Enggano
Herman mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim kesehatan menemukan adanya zat dalam bahan yang digunakan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, MG dan LS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur larangan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun Pasal 436 ayat (1) mengatur praktik kefarmasian yang dilakukan orang tanpa keahlian dan kewenangan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
(Sumber: Antara)
Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman (tengah) menunjukkan barang bukti obat-obatan yang digunakan dalam dugaan praktik suntik pemutih ilegal di Kota Bengkulu, Senin, 21 September 2026. (Antara)