A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Dalih Ditjenpas Bebaskan Bechi Narapidana Cabuli Santriwati - Ntvnews.id

Ini Dalih Ditjenpas Bebaskan Bechi Narapidana Cabuli Santriwati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 23:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
Mas Bechi. Mas Bechi.

Ntvnews.id, Jakarta - Narapidana pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, bebas dari penjara. Ini terjadi usai narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan pembebasan Bechi sudah ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito mengatakan, Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan itu mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," ujar Budi, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Ditjenpas Bantah Video Viral soal Dugaan Sel Mewah dan HP di Lapas Cilegon

Ia menegaskan, Kemenimipas tak memberikan perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut. Menurutnya, pembebasan bersyarat merupakan hak semua warga binaan.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.

Diketahui, Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual pada tahun 2022. Korban ialah santriwatinya.

x|close