Sidang Perdana soal Keabsahan Pencalonan Gibran Digelar MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 22:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
MK gelar sidang permohonan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. MK gelar sidang permohonan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 September 2026 malam.

Pemohon perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, meminta majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan yang adil guna menguji kebenaran yuridis atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Pemohon dalam gugatan ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Baca Juga: Gibran Turun Tangan Tangani Korban MBG di Karo, Akademisi USU Beri Apresiasi

Dalam paparan berkas mukadimah, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum dan keadilan konstitusional pemilu yang jujur dan adil.

Pemohon menilai proses pelantikan yang sudah berlangsung tak memiliki daya penyembuhan atau curative effect, terhadap cacat persyaratan pencalonan yang sejak awal tak terpenuhi.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti beberapa poin utama terkait dugaan pelanggaran hukum.

Pertama, pencalonan Gibran diduga kuat melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai ketentuan tingkat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kedua, pemohon secara khusus menyoroti regulasi dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mendadak mengecualikan kewajiban bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri.

Ketiga, pemohon juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud.

Surat tersebut, dinilai diterbitkan secara super kilat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa menyertakan dokumen kelulusan yang jelas sebagai dasarnya.

Terakhir, pemohon menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan sama sekali tak memutihkan, memperbaiki, atau menghapus cacat persyaratan yang sudah terjadi sejak awal proses pencalonan.

Pemohon menjelaskan, adanya indikasi cacat yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mengarah pada tindakan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

Salah satu hal yang disorot yaitu penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud hanya dalam hitungan jam tanpa bukti dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memutihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," kata pemohon.

Pemohon pun menilai, MK tetap berwenang mengadili perkara ini demi menjaga marwah negara hukum serta menyelamatkan kedaulatan rakyat.

Pemohon berpandangan, persidangan pembuktian yang terbuka dirasa penting agar putusan akhir tak menyisakan keraguan di tengah publik.

x|close