Ntvnews.id, Singapura - Singapura akan memberlakukan denda bagi penumpang bus yang melakukan sejumlah tindakan mengganggu, mulai dari memutar musik dengan suara keras hingga menaruh kaki di atas kursi. Aturan tersebut mulai diterapkan pada 23 September 2026.
Dilansir dari CNA, Selasa, 22 September 2026, Otoritas Transportasi Darat Singapura atau Land Transport Authority (LTA) mengumumkan bahwa ahwa penumpang yang melakukan tindakan mengganggu di dalam bus dapat dikenai denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta.
Beberapa perilaku yang masuk dalam kategori pelanggaran antara lain menaruh kaki di kursi, memutar musik dengan volume tinggi, membuang sampah sembarangan, serta makan dan minum di dalam bus.
"Berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang baru, perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum dan di terminal bus akan menjadi pelanggaran," demikian keterangan LTA dalam keterangan resmi.
"Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah S$500," lanjut LTA.
Adapun pelanggaran yang dianggap lebih serius dapat dikenai denda lebih besar. Penumpang yang menyebabkan gangguan atau membahayakan orang lain di halte dan terminal bus, maupun mengotori bagian bus, halte, atau terminal, dapat didenda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta, dikutip dari The Straits Times.
Baca Juga: PM Singapura Lawrence Wong Donasikan Seluruh Kenaikan Gaji Selama Lima Tahun
"Hukuman ini selaras dengan hukuman yang tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang ada," demikian keterangan LTA.
LTA menyatakan aturan baru tersebut bertujuan mendorong penumpang menunjukkan perilaku yang lebih tertib selama menggunakan transportasi umum, termasuk di dalam bus maupun di halte dan terminal.
Penerapan aturan diharapkan dapat menciptakan suasana transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh penumpang.
"Dalam menangani perilaku yang mengganggu di dalam bus, prioritasnya adalah meminimalkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain dan memastikan bahwa layanan bus tidak terganggu," demikian keterangan LTA.
LTA menjelaskan mekanisme pemberian sanksi tersebut serupa dengan aturan yang berlaku pada layanan kereta. Petugas yang memiliki kewenangan dari operator bus umum, seperti pemeriksa tiket dan staf terminal, dapat memberikan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif atau Administrative Notice of Offence (NOO) kepada penumpang yang diduga melanggar aturan.
"Mirip dengan kerangka peraturan kereta api, staf yang berwenang dari operator bus umum seperti pemeriksa tiket dan staf terminal bus dapat mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) kepada orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. LTA akan menindaklanjuti dengan investigasi setelahnya," lanjut LTA.
Sementara itu, pengemudi bus tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pemberitahuan pelanggaran tersebut. Kebijakan itu diterapkan agar pengemudi tetap dapat berkonsentrasi menjalankan tugas utama, yakni mengoperasikan kendaraan secara aman.
Pengemudi tetap diperbolehkan menegur penumpang yang melakukan tindakan mengganggu. Jika penumpang tidak mengindahkan teguran, pengemudi juga dapat meminta mereka meninggalkan bus.
"Kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus, atau dari Kepolisian dalam kasus-kasus yang sangat serius," demikian pernyataan LTA.
LTA menyebut aturan tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025. Undang-undang tersebut mengatur perilaku yang dianggap mengganggu maupun merusak ketertiban di seluruh layanan bus dan kereta api.
"Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan. Terlepas dari peraturan baru ini, LTA dan operator bus umum akan terus menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam menangani penumpang yang tidak sopan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental," demikian keterangan LTA.
Singapura (Pixabay)