5 Izin Perusahaan Dicabut Menhut Menyusul Kasus Karhutla di Kalimantan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 11:04
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dalam penyegelan lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapan Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026) Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dalam penyegelan lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapan Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha pada lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pencabutan izin usaha Lima perusahaan yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare.

serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Menteri Kehutanan Raja Antoni menyebutkan total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Baca Juga: Terkait Karhutla, Izin 26 Perusahaan Dibekukan Kemenhut

Ia menyebutkan bahwa luas lahan yang terbakar pada masing-masing perusahaan berbeda. PT Wana Lestari Jaya tercatat mengalami kebakaran seluas 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare. Jika dijumlahkan, total area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Menurut Menteri Kehutanan Raja Antoni, pencabutan izin terhadap kelima perusahaan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan.

Ia menegaskan bahwa setiap pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bertanggung jawab menjaga kawasan yang dikelolanya serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga: Kemenhut Catat 1.532 Hotspot Karhutla, Terbanyak di Kalimantan Tengah

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Pada langkah penegakan hukum tersebut Menteri Kehutanan Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. 

(Sumber: ANTARA) 

x|close