DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 12:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026. Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026. Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh fraksi dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 September 2026, yang kemudian disetujui para legislator.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan upaya negara untuk menangani persoalan mendasar terkait ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Baca JugaHari Ini DPR Gelar Paripurna, Sahkan RUU Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). <b>(Antara)</b> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Antara)

Menurut dia, masalah pertanahan di Indonesia masih berkaitan dengan tingginya ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga diikuti konflik agraria yang berlangsung dalam jangka panjang dan memberikan dampak luas.

Iman Sukri juga menilai amanat TAP MPR Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan melalui aturan yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dengan berpedoman pada amanat konstitusi, termasuk penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Baca JugaDPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna untuk Disahkan

Dalam proses tersebut, Badan Legislasi DPR telah berdiskusi dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Sebelumnya, pembahasan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria telah diselesaikan pada Senin, 21 September 2026. Tahapan tersebut dilakukan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah, harmonisasi, dan sinkronisasi seluruh materi rampung.

(Sumber: Antara)

x|close