Ntvnews.id, Jakarta - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi hari ini, Rabu, 23 September 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di sejumlah titik yang tersebar di Jakarta. Informasi mengenai lokasi disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang tersedia:
1. Mall Grand Cakung
Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
2. LTC Glodok
Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Universitas Trilogi
Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Mall Ciputra
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Kantor Pos Lapangan Banteng
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ilustrasi. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum datang, pemohon disarankan memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM, tarif yang berlaku yakni SIM A: Rp80.000 dan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan dalam proses pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.
Sementara itu, pemilik SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan persyaratan dan dokumen.
SIM keliling Jakarta. (Foto: Antara)