SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 09:53
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
SIM keliling Jakarta. (Foto: Antara) SIM keliling Jakarta. (Foto: Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi hari ini, Rabu, 23 September 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di sejumlah titik yang tersebar di Jakarta. Informasi mengenai lokasi disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang tersedia:

1. Mall Grand Cakung

Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

2. LTC Glodok

Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

3. Universitas Trilogi

Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.

4. Mall Ciputra

Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

5. Kantor Pos Lapangan Banteng

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ilustrasi. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebelum datang, pemohon disarankan memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM, tarif yang berlaku yakni SIM A: Rp80.000 dan SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan dalam proses pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.

Sementara itu, pemilik SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan persyaratan dan dokumen.

TERKINI

Inggris Siapkan Dukungan Militer untuk Saudi Hadapi Houthi

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:35 WIB

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam 7 Hari, Ada Syaratnya

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:25 WIB

2 Penumpang Baku Hantam di Kabin Pesawat, Penumpang Panik

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:10 WIB

AS Bakal Bangun 2 Pangkalan Militer di Greenland

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 10:10 WIB

Donny Oskaria Tegaskan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Nasional Rabu, 23 Sep 2026 | 10:08 WIB

SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini

Metro Rabu, 23 Sep 2026 | 09:53 WIB

Trump Puji Wali Kota New York Punya Potensi Luar Biasa

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 09:50 WIB

Warga Israel Makin Banyak Pindah dan Investasi di Siprus

Luar Negeri Rabu, 23 Sep 2026 | 09:35 WIB
Load More
x|close