Aliran Uang Rp106,3 Miliar Kasus Suap HGB Summarecon Masih Diselidiki KPK
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 11:24
Naila Fadhilah
Penulis
April
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)
Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang menjadi rekor nominal terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut. Penyadapan dana masif itu berasal dari kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara terperinci ke mana aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut akan bermuara.
Padahal, sebelumnya KPK sempat menyampaikan telah mengantongi barang bukti petunjuk terkait peta aliran uang dari rasuah ini. Petunjuk tersebut ditemukan manakala tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
"Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Budi menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan masih berada dalam tahap penelaahan serta analisis mendalam oleh penyidik. Saat disinggung mengenai posisi Lampri berdasarkan temuan bukti petunjuk tersebut apakah berstatus sebagai pihak penerima atau pemberi pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut.
"Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan," jelas Budi.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa setiap keping barang bukti yang berhasil ditemukan akan dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang memiliki tautan dengan perkara ini.
"Pasca dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan," imbuhnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, menghasilkan temuan berupa bukti percakapan atau chat yang mengindikasikan jalur aliran uang korupsi. Lampri sendiri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September lalu.