Ntvnews.id, Jakarta - Peristiwa terbaliknya KM Virgo 8 di Laut Jawa yang menambah panjang daftar kecelakaan kapal laut di Indonesia sepanjang tahun 2026 dinilai bukan sekadar faktor cuaca atau kejadian yang timbul secara tiba-tiba.
Berdasarkan data Basarnas total terjadi 601 kecelakaan kapal laut dalam kurun Januari sampai Agustus 2026. Dengan 3.165 korban selamat, 239 korban meninggal dan 203 korban hilang.
Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) periode 1999–2008, Ruth Hanna Simatupang, membongkar dugaan kejanggalan sistemik berupa lemahnya pengawasan internal dari regulator maupun eksternal, serta maraknya praktik pembiaran di lapangan.
Dugaan Pembiaran dan Maraknya Pungli
Ruth menegaskan bahwa tragedi kecelakaan laut merupakan dampak berantai dari kebiasaan buruk yang sudah berlangsung lama di industri pelayaran, termasuk maraknya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk di pelabuhan.
"Kalau saya bilang ya, karena kita enggak bisa bohong bahwa semua pihak di sini bermain. Karena setiap kejadian itu kan tidak terjadi tiba-tiba, tapi juga atas satu kebiasaan yang sudah dilakukan lama," ujar Ruth Hanna Simatupang saat hadir dalam program Kasipaham di Nusantara TV yang dipandu Host Tascha Liudmila, Selasa (22/9).
Ia menambahkan bahwa setiap kali insiden kecelakaan terjadi, pemangku kepentingan kerap berlindung di balik alasan takdir ketimbang melakukan penegakan hukum dan evaluasi yang tegas.
"Ini semua ada kaitannya dengan kelalaian tadi, karena kepatuhan itu kan tidak boleh diikuti dengan pembiaran. Ada yang salah, ya itulah waktunya kita tegas menegakkan hukum dan aturan. Tapi kita masih punya pemikiran setiap kali ada kecelakaan selalu akan berbicara ini takdir," tegasnya.
Carut-Marut Manifest dan Alasan "Urusan Perut"
Selain persoalan pengawasan, Ruth menyoroti temuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin, di mana dari 108 penumpang selamat KM Virgo 8 yang diverifikasi, sebanyak 22 orang di antaranya tidak terdaftar dalam manifest resmi.
Baca juga: Pencarian KM Virgo Berlanjut, Basarnas-TNI AL Kerahkan 34 Penyelam di Hari ke-10
Menurut Ruth, pihak operator sebenarnya memahami bahwa kelebihan muatan sangat membahayakan keselamatan serta stabilitas kapal, namun aturan tersebut kerap dilanggar demi alasan ekonomi.
"Mengenai manifest itu kepatuhan sebenarnya. Mereka tuh tahu kok kalau kelebihan muatan itu akan berpengaruh terhadap keselamatan dan stabilitas kapal. Tapi karena urusan perut, lagi-lagi dikalahkan semua itu aturan keselamatan," kata Ruth.
Ia menjelaskan bahwa margin keuntungan bisnis angkutan kapal pada dasarnya tidak terlalu besar.
Ketika marak terjadi pungutan liar di luar prosedur resmi, operator kapal cenderung memangkas biaya pemeliharaan alat-alat keselamatan demi menutupi pengeluaran tersebut.
"Bisnis angkutan itu sebenarnya tidak besar marginnya. Jadi kalau begitu banyak potongan yang liar, tentu mereka harus menutupi hal itu dengan cara yang lain... Keselamatan, jadi alat-alat itulah yang dikalahkan. Padahal perawatan alat-alat keselamatan yang mahal-mahal itu itulah yang bisa mempertahankan si kapal itu beroperasi lebih panjang," jelasnya.
Pentingnya Membangun Budaya Keselamatan
Untuk memutus rantai kecelakaan kapal yang terus berulang, Ruth mendesak pembenahan pengawasan menyeluruh dari jajaran internal regulator—mulai dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Syahbandar, hingga Biro Klasifikasi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun budaya keselamatan (safety culture) yang tidak hanya melibatkan operator dan awak kapal, tetapi juga masyarakat pengguna jasa agar lebih kritis dan tanggap terhadap ketersediaan fasilitas keselamatan sebelum berlayar.
Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) periode 1999–2008, Ruth Hanna Simatupang dalam program Kasipaham di Nusantara TV