KPK Selidiki Kegiatan Sirajudin Lasena Selama di Jakarta Sebelum Kena OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 17:16
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT ters Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT ters (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aktivitas Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena selama berada di Jakarta sebelum dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan penyidik KPK sejauh ini menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.

"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan ketika KPK menangkap Sirajudin pada salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan Rp130 juta dari dua kamar.

"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," ucapnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim

KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026 pada 21 September.

KPK mengungkapkan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
Sehari setelahnya, Sirajudin ditetapkan KPK sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dan KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.

KPK sebut Sirajudin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara pada 2023–2024. Dugaan tersebut kemudian berlanjut ketika ia menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk periode 2025–2030.

Dalam rentang waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin melakukan pemerasan terhadap pihak swasta terkait pengerjaan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dan menerima uang sebesar Rp130 juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi KSO, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi

Selain itu, KPK menduga Sirajudin juga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

(Suber: ANTARA) 

x|close