Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law Sektor Keuangan saat ini belum diperlukan di tengah wacana yang sedang berkembang.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki produk hukum yang komprehensif, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Hukum dibentuk untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak, namun bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," ucap Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24, September 2026.
Ia menjelaskan bahwa UU P2SK telah menjangkau berbagai aspek krusial, mulai dari penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen. Beleid tersebut juga telah memberikan ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan serta mengakomodasi produk keuangan digital seperti aset kripto, teknologi finansial, hingga bullion (bank emas).
Dengan jangkauan pengaturan yang luas mencakup perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan, UU P2SK dinilai telah memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pelaku pasar.
Oleh karena itu, Said mengkhawatirkan wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru justru dapat mengirimkan sinyal negatif ke pasar bahwa regulasi nasional sering berubah dengan cepat. Padahal, pemberlakuan UU P2SK menuntut para pelaku pasar untuk terus beradaptasi, termasuk dalam menyesuaikan model bisnis dan strategi investasi baru.
Perubahan regulasi yang terlalu cepat dikhawatirkan memaksa pelaku pasar mengeluarkan biaya tambahan di tengah kondisi sektor keuangan yang sedang menghadapi tekanan eksternal kuat, salah satunya kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat.
Menurutnya, kebutuhan pengaturan di sektor keuangan saat ini lebih mendesak pada tingkat aturan turunan dari UU P2SK. Oleh sebab itu, yang perlu didorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para pelaku pasar itu sendiri.
Ia juga menambahkan bahwa setiap perubahan aturan seharusnya didasarkan pada evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan yang lama. Baik pihak pemerintah maupun DPR dinilai belum memiliki kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi, sehingga wacana perubahan undang-undang sektor keuangan dinilai belum memiliki pijakan akademik serta proses teknokrasi yang memadai.
"Apabila terjadi dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi menjadi abused," tutur Said.
(Sumber: Antara)
Anggota DPR RI Said Abdullah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025) (Antara)