Presiden Mau Sekolah Gratis, Komisi X DPR Minta Kejelasan Komponen Pembiayaan dan Nasib PTS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 10:53
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam program GESTUR di Nusantara TV Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam program GESTUR di Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi wacana pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai gestur dan cara bicara Presiden menunjukkan niat serta tekad yang sangat kuat untuk menuntaskan masalah tingginya biaya pendidikan di Indonesia.

Meski menyambut positif gagasan tersebut sebagai angin segar, Lalu Hadrian mengingatkan pentingnya kejelasan batasan komponen yang digratiskan oleh pemerintah, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

"Hari-hari terakhir ini yang jadi persoalan adalah ketika biaya sekolah itu mahal, biaya kuliah itu tinggi. Sehingga Presiden dengan keinginan pribadinya beliau mengatakan bahwa harus gratis, terutama di PTN. Jadi ini angin segar sebenarnya, tetapi tentu harus kita pikirkan juga kalau PTN saja yang gratis, bagaimana perlakuan terhadap PTS," ujar Lalu Hadrian Irfani saat tampil dalam program GESTUR di Nusantara TV, Kamis (24/9) yang dipandu Host Maria Anneke. Diskusi bertajuk "Titah Prabowo: SD Sampai Kuliah Gratis, Bisa?" turut menghadirkan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.

Kalkulasi Anggaran PTN dan Komponen Living Cost

Berdasarkan hasil kalkulasi awal Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperkirakan mencapai Rp93 triliun hingga Rp97 triliun per tahun.

Menurutnya, porsi tersebut masih memungkinkan untuk dialokasikan dari total postur anggaran pendidikan nasional yang bernilai Rp820 triliun.

Namun, Lalu Hadrian menekankan bahwa angka Rp97 triliun tersebut baru sebatas menutup biaya UKT dan belum memperhitungkan biaya hidup (living cost) mahasiswa, buku, maupun pembiayaan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menampung sekitar 3 hingga 4 juta mahasiswa.

"Kalau ditanyakan apakah ini cukup, tentu 97 triliun itu kita hanya menghitung UKT-nya saja, belum yang living cost tadi. Nah, living cost ini mungkin ada pengecualian... misalnya bagi mahasiswa kita yang desil 1 sampai dengan desil 5," terangnya.

Baca juga: Prabowo Tekankan Komitmen Pendidikan Gratis dari TK hingga Kampus Negeri

Patuhi Putusan MK dan Penataan Tata Kelola Guru

Terkait keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta, Lalu Hadrian menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 yang melarang adanya dikotomi layanan pendidikan gratis antara lembaga negeri dan swasta.

DPR mendorong agar fasilitas bantuan seperti KIP Kuliah difokuskan penuh ke PTS serta memasukkan klausul Biaya Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) dalam revisi UU Sisdiknas.

Di samping itu, guna mengatasi ketimpangan kualitas dan distribusi tenaga pendidik di daerah, Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik kembali tata kelola guru ke pemerintah pusat mulai Januari 2027.

Langkah ini dibarengi dengan komitmen pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun—mulai dari 1 tahun prasekolah hingga 3 tahun SMA/SMK—yang bebas biaya SPP.

"Putusan MK Nomor 3 tersebut jelas bahwa pendidikan itu tidak boleh ada dikotomi gratisnya terhadap negeri saja... tetapi swasta juga harus dipikirkan, maka konsekuensinya pemerintah harus menyiapkan anggaran itu," tegasnya.

x|close