Ntvnews.id, Jakarta - Tidak butuh waktu lama bagi Silmy Karim untuk menunjukkan performa apik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Hanya dalam waktu lebih kurang 1 tahun, dia mampu menunjukkan bahwa transformasi keimigrasi bisa menjadi motor peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui kerja-kerja nyata, Silmy menunjukkan bahwa transformasi keimigrasian bisa diandalkan untuk memperluas kapasitas Imigrasi dalam mengelola mobilitas manusia, menarik investasi, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap orang asing.
Berdasar data, transformasi keimigrasian yang dilakukan oleh Silmy Karim mendongkrak PNBP keimigrasian secara signifikan. Dari angka Rp 1,42 triliun pada 2021 menjadi Rp 9 triliun pada 2024. Angka itu tidak hanya mencatatkan rekor PNBP keimigrasian, melainkan juga menunjukkan tren positif.
Sebab, di tahun pertama Silmy memimpin Ditjen Imigrasi pada 2023, PNBP keimigrasian sudah mencapai sekitar Rp 7,61 triliun. Data 2024 menunjukkan tren kenaikan yang positif sekaligus menegaskan bahwa langkah strategis Silmy di bidang imigrasi membawa perubahan skala ekonomi yang signifikan.
Salah satu legacy penting era Silmy adalah perubahan cara pandang terhadap Imigrasi. Keimigrasian tidak hanya diposisikan sebagai institusi yang memeriksa dokumen perjalanan, memberikan visa, dan melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Imigrasi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung pariwisata, investasi, pendidikan, tenaga kerja, dan mobilitas internasional. Perubahan tersebut tercermin dalam pengembangan berbagai produk keimigrasian, termasuk e-Visa, e-VOA,
Baca Juga: P2G Ingatkan Risiko Schooling Without Learning dan Stagnasi Dana BOS dalam Program Sekolah Gratis
Pendekatan tersebut memungkinkan kebijakan keimigrasian disesuaikan dengan karakter dan kepentingan orang asing yang datang ke Indonesia, namun tetap mempertahankan fungsi pengawasan. Golden Visa adalah salah satu contoh paling nyata.
Kebijakan itu mengubah urusan izin tinggal orang asing menjadi instrumen investasi. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023, Golden Visa dirancang untuk memberikan izin tinggal dengan jangka waktu tertentu kepada orang asing yang memenuhi kriteria, termasuk investor.
Sampai akhir 2024 setidaknya ada 471 penerima Golden Visa dengan nilai investasi triliunan rupiah. Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kebijakan keimigrasian bisa mengatur siapa yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia, sekaligus menciptakan instrumen yang mendukung masuknya modal asing.
Imigrasi (Istimewa)