A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Ombudsman - Ntvnews.id

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Ombudsman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 15:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong. Ini buntut penemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan kondisi yang disampaikan pihak pemasyarakatan.

"Untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI," ujar Sugiat Jumat, 25 September 2026.

Ia mengungkapkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB.

"Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya," tuturnya.

Menurut Sugiat, hasil RDP dan peninjauan langsung itu nantinya bakal menjadi dasar bagi Komisi XIII untuk menyusun rekomendasi perihal persoalan di Lapas Cibinong.

"Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.

Baca Juga: Ditjenpas Sebut Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Adalah Rumah Dinas

Di samping menindaklanjuti substansi temuan Ombudsman, pihaknya turut menyoroti tindakan petugas Lapas Cibinong yang disebut menghalangi Ombudsman saat melakukan sidak.

"Kami menyesalkan sikap petugas lapas yang menghalangi aparat institusi resmi negara, Ombudsman RI, untuk melakukan sidak ke sebuah institusi pelayanan publik," jelas Sugiat.

Dia memandang, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap institusi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke beberapa institusi yang melakukan pelayanan publik," tandas Sugiat.

x|close