Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HT.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang," kata De Deo di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Menurut dia, besaran uang yang diminta kepada pengembang dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Dalam rangkaian tersebut, sejumlah pengembang disebut menyerahkan uang kepada HT melalui perantara. PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta.
"Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red)," ungkapnya.
Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT kemudian mengarahkan perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujarnya.
Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Korupsi dan TPPU
De Deo menyebut pihak Indomaret memberikan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi HT di Waterfornt Makassar serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," katanya.
Selanjutnya, peristiwa ketiga berhubungan dengan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.
HT disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
"Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta," katanya menerangkan.
De Deo mengungkapkan pembayaran rumah tersebut juga berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai "kick-back" atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Adapun peristiwa keempat berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," ujarnya.
Penyidik masih mendalami hubungan permintaan sponsorship itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.
Baca Juga: Bupati Gowa Diperiksa Kortastipidkor dalam Kasus Persetujuan Bangunan Gedung
De Deo menjelaskan bahwa dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, HT diduga berperan mengarahkan proses perizinan serta memanfaatkan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati untuk meminta uang maupun manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," paparnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan penyidik masih mendalami setiap peristiwa berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti yang telah ditemukan.
Dalam perkara tersebut, penyidik baru menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. HT disangka melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
"Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025 sampai dengan 2026.
(Sumber: Antara)
Kortastipidkor menggelar konferensi pers penetapan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta (Antara)