Ntvnews.id, Jakarta - Bakal Calon Gubernur dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang didukung oleh 12 partai, Ridwan Kamil (RK) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan itu tentu dapat melenggangkan ANies Baswedan yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta. Menurutya, Ia baru saja mendengar kabar tersebut dan menghormati putusan tersebut.
“Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk pilkada.” Ujar RK di JCC, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Gelar Rapimnas dan Munas, Plt Golkar Agus Gumiwang yakin Hal Ini Bakal Terjadi di Golkar
Menurutnya. Keputusan tersebut bisa membuat lebih banyak calon-calon di seluruh Indonesia bisa diuntungkan karena warga nantinya akan disuguhi oleh gagasan yang tentunya akan bakal banyak menemukan gagasan positif dan solutif.
“Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan.” Tuturnya.
“makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus. Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni,” sambungnya.