Ntvnews.id, Jakarta - Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil, memberikan tanggapan soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut terkait gugatan terhadap UU Pilkada yang mengubah aturan Pilkada selama ini. Katanya, dia menyambut baik atas putusan tersebut dan mengikuti aturan yang berlaku di negeri ini.
"Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti," ucapnya RK saat menghadiri konsolidasi nasional PKS di Tangerang, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
5 Fakta Putusan MK Soal UU Pilkada, Muluskan PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta
Ini Respons Jubir Anies Baswedan Soal Putusan MK Soal Perubahan Aturan di Pilkada
Kang Emil, sapaan akrab bagi Ridwan Kamil ini menuturkan dengan adanya perubahan aturan Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada serentak ini tidak perlu dikhawatirkan.