Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Serang, Dua Orang Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2026, 11:16
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
penyelundupan BBM penyelundupan BBM

Ntvnews.id, Tangerang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terorganisasi di Kabupaten Serang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni NS dan GJ.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, NS diduga menjadi pihak yang menyediakan modal untuk menjalankan praktik pembelian solar subsidi dalam jumlah besar.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu.

Baca Juga: Diduga Aniaya Dua Korban, Dokter Spesialis Ini Jadi Tersangka tapi Belum Juga Dipanggil Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi PT YAMIKA pada Kamis 24 September 2026. Polisi menduga para pelaku menggunakan sejumlah truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang berada di sepanjang jalur Serang-Merak.

Modus tersebut dilakukan dengan mengisi tangki truk menggunakan solar subsidi. Setelah kendaraan penuh, truk kemudian diarahkan kembali ke kawasan PT YAMIKA untuk memindahkan BBM yang telah dibeli.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.

Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen selanjutnya dikumpulkan dalam wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton atau kempu. BBM subsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri sebesar Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.

Penyidik juga menemukan bahwa NS menyalurkan modal kepada GJ untuk mendukung pembelian solar bersubsidi. Dana tersebut kemudian diberikan kepada para sopir truk tronton, masing-masing sebesar Rp1 juta, yang digunakan untuk membeli solar dengan memanfaatkan barcode Pertamina milik setiap sopir.

Baca Juga: DPR Minta Pengawasan BBM Subsidi Diperketat 

Polda Banten menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi. Barang bukti itu terdiri atas empat truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang juga berisi solar subsidi.

Selain itu, penyidik mengamankan satu unit pompa air listrik beserta sejumlah perlengkapan pendukung, seperti selang dan corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Atas kasus tersebut, NS dan GJ dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata dia.

(Sumber: ANTARA) 

x|close