Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menko Polhukam Mahfud MD, memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam hal ini Mahfud menilai, putusan tersebut bagus dan bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.
"Ya menurut saya bagus lebih demokratis, dulu tahun 2018 saya sudah bicara itu di DPR. Disesuaikanlah dengan prinsif keadilan, karena dulu berbicara untuk Presiden, kedua berbicara untuk Pilkada," kata Mahfud MD di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus
PDIP Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki!
"Ketika dengar pendapat ya masalah tidak adil itu supaya di sesuaikanlah dengan prinsip keadilan karena pertama dulu saya berbicara tertutup presiden lalu yang kedua bicara tentang Pilkada," sambungnya.