Ini Dua Napi yang Tertangkap Basah Ada di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2026, 18:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, membeberkan identitas dua narapidana yang kedapatan berada di area fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin, Mashudi mengungkapkan bahwa kedua warga binaan tersebut bernama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya langsung dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas pada Rabu (23/9).

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," ujar Mashudi.

Berdasarkan penelusuran, Ahmad Albani merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 menjadi sepuluh tahun penjara di tingkat banding. Upaya hukum kasasi yang sempat diajukannya juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
 
 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)


Hal serupa juga menjerat Hasan Tjhie yang turut tercatat sebagai terpidana dalam kasus korupsi yang sama. Ia divonis lima tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi sepuluh tahun penjara pada tingkat banding.

Kendati demikian, ihwal alasan spesifik mengapa kedua narapidana tersebut berada di fasilitas mewah saat sidak berlangsung, pihak Ditjenpas menyatakan masih menunggu rampungnya proses investigasi. Hasil pemeriksaan secara menyeluruh rencananya akan diumumkan kepada publik pada Kamis (1/10).

"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ucap Mashudi saat ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa tim investigasi telah memeriksa total 55 warga binaan di lap tersebut. Jumlah itu mencakup 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
 

Selain memeriksa para narapidana, jajaran Ditjenpas turut memintai keterangan dari 21 orang staf serta 14 pejabat struktural. Sebagai langkah tegas untuk kelancaran proses pemeriksaan lanjutan, sebanyak lima pejabat struktural telah diberhentikan sementara dari jabatannya, termasuk Wisnu Hani Putranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close